Keikutsertaan Karyawan Rumah Sakit dr. Etty Asharto dalam Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali

RUMAH SAKIT DR. ETTY ASHARTO,

Undang-undang No. 36 tahun 2009 dan Undang-undang No. 44 menyatakan bahwa setiap pasien yang masuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya harus dapat memberikan pelayanan yang aman. Salah satunya upaya agar pasien aman dengan menerapkan Patient safety. Tujuan kelima Patient Safety adalah menurunkan resiko HAIs.

     Sesuai dengan SK Menkes 2007 bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan memiliki IPCN dengan perbandingan IPCN dengan tempat tidur adalah 1 : 100 - 150 TT.

     IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Selama ini tanpa seorang tenaga IPCN yang profesional, PPI belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari pelaksanaan program PPI.

     Rumah Sakit dr. Etty Asharto mengikutsertakan salah satu karyawan yaitu Wiwik Isnuraini, A.Md. Kep. pada Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi di Rumah Sakit (IPCN) yang diselenggarakan di Wisma Harapan Kita Bidakara Jakarta. Harapannya, keikutsertaan pelatihan ini akan dapat memberikan pelayanan yang optimal dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.